BOGOR, NovaFakta.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dan penyalahgunaan obat keras tertentu (OKT) selama periode 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 68 tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika yang diperkirakan telah menyelamatkan 382.467 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan, menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Bogor Kota, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, dari total 68 tersangka yang diamankan, sebanyak 66 orang saat ini masih menjalani proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.
“Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan, Satresnarkoba berhasil mengungkap 61 kasus dengan total 68 orang tersangka. Saat ini sebanyak 66 tersangka masih berada dalam proses penyidikan intensif oleh tim penyidik,” ujar AKBP Arie Trestiawan.
Jenis Narkoba Sabu, Ganja dan 212 Ribu Pil OKT Disita
Dalam operasi pemberantasan narkoba tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan nilai ekonomi yang cukup besar, antara lain:
- 328,82 gram ganja
- 252,75 gram sabu
- 1.276,59 gram tembakau sintetis
- 198 gram biang sintetis
- 212.782 butir Obat Keras Tertentu (OKT)
- 870 butir psikotropika
Menurut AKBP Arie, penyitaan ratusan ribu pil OKT dan berbagai jenis narkotika tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
“Secara keseluruhan, akumulasi dari seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa,” ungkapnya.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Para tersangka kasus sabu dan ganja dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati untuk kasus tertentu.
Sementara itu, tersangka penyalahgunaan obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Adapun penyalahguna psikotropika dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Perkuat Sinergi dengan TNI, Imigrasi dan Bea Cukai
Sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota terus memperkuat koordinasi lintas instansi guna memutus rantai peredaran narkoba.
“Kami memperkuat koordinasi dengan TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk mengantisipasi potensi jaringan lintas wilayah maupun kemungkinan keterlibatan warga negara asing,” jelas Arie.
Langkah tersebut dilakukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur distribusi lintas daerah maupun lintas negara.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Polresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
AKBP Arie menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bogor.
“Jauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses. Siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar, akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait tindak pidana narkotika maupun kejahatan lainnya dapat menghubungi layanan pengaduan Kepolisian melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.



