Tragis! Mahasiswi di Bogor Ditangkap usai Bayi Perempuan Ditemukan Tewas dalam Tas Ransel

Mahasiswi di Bogor Ditangkap

BOGOR, NovaFakta.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan seorang mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus ini terungkap setelah warga menemukan jasad seorang bayi perempuan di kawasan Jalan Tanah Sewa, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/VII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 23 Juli 2026.

Penemuan Jasad Bayi Awal Terbongkarnya Kasus

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Pol Ari Trestiawan, mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan jasad bayi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Unit Identifikasi, dan Tim Operasional Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan mahasiswi berinisial SSA sebagai pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengarah kepada seorang mahasiswi berinisial SSA yang kemudian mengakui seluruh rangkaian kejadian tersebut,” kata AKBP Ari Trestiawan, Senin (27/7/2026).

Kehamilan Disembunyikan dari Keluarga

Berdasarkan hasil pemeriksaan, SSA mengaku mulai menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak Oktober 2025. Ia baru mengetahui dirinya hamil pada April 2026.

Namun, kehamilan tersebut sengaja disembunyikan karena merasa takut dan malu apabila diketahui oleh keluarganya. Selama beberapa bulan, kondisi itu tidak pernah diceritakan kepada siapa pun.

Melahirkan Sendirian di Toilet Umum

Peristiwa bermula saat mahasiswi itu mengalami kontraksi pada Minggu (19/7/2026) malam di rumahnya. Meski merasakan sakit, ia tetap berangkat ke Jakarta menggunakan sepeda motor pada Senin (20/7/2026) pagi.

Sekitar pukul 15.00 WIB, ketika berada di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, kontraksi kembali terjadi. Dalam kondisi panik, SSA masuk ke sebuah toilet umum dan melahirkan bayi perempuannya seorang diri tanpa bantuan tenaga medis.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, bayi yang baru dilahirkan tidak menangis sehingga ia mengira anak tersebut telah meninggal dunia.

Karena panik, bayi beserta plasentanya dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. Setelah itu, tas tersebut dibawa kembali ke Bogor menggunakan sepeda motor.

Jasad Bayi Disimpan Selama Dua Hari

Sesampainya di rumah sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka mahasiswi menyembunyikan tas berisi jasad bayi di dalam lemari pakaian selama dua hari.

Selanjutnya, pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, tas itu dipindahkan ke rumah pamannya dan diletakkan di atas tumpukan kardus barang pindahan.

SSA mengaku sebenarnya berniat menguburkan jasad bayinya pada sore hari. Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena harus mengurus sepeda motornya yang hilang.

Bau Menyengat Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasus ini akhirnya terbongkar pada Rabu malam sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pemilik rumah mencium bau menyengat yang berasal dari tas tersebut.

Merasa curiga, salah seorang anggota keluarga membuka tas dan menemukan jasad bayi perempuan yang sudah meninggal dunia. Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Polisi Ungkap Motif Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan motif utama tersangka adalah menutupi kehamilan karena rasa takut dan malu terhadap keluarga.

Atas perbuatannya, mahasiswi SSA dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan anak oleh ibu kandung pada saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut diketahui orang lain. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Saat ini, SSA telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Imbau Orang Tua Bangun Komunikasi Terbuka

Polresta Bogor Kota juga mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan perkembangan anak, terutama remaja perempuan.

“Kami mengajak setiap keluarga memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta pentingnya membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” ujar AKBP Ari.

Selain itu, orang tua diharapkan aktif mengawasi pergaulan dan penggunaan media sosial anak. Dukungan emosional tanpa menghakimi, disertai penanaman nilai moral dan agama, dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.

Exit mobile version